Kapal yang mengangkut penumpang mengalami kebocoran di Pulai Air, Kepulauan Seribu. Total kapal tersebut berisi 32 orang terdiri dari penumpang dan kru kapal
Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek SPAM, merugikan negara Rp 1,189 miliar. Tersangka termasuk PPK dan kontraktor.