PDIP Malang mengklarifikasi kabar bahwa Sanusi telah mendapatkan rekomendasi berdasarkan surat yang beredar. Dia klarifikasi apa sebenarnya isi surat tersebut.
Polda Sulsel menetapkan dr Resti Apriani sebagai tersangka pencemaran nama baik Putri Dakka. Kasus ini terkait fitnah di media sosial menjelang Pilkada 2024.