Gempa susulan melanda Cianjur pada Selasa (22/11/2022). Peristiwa tersebut terjadi pascagempa bumi berkekuatan 5,6 M di Cianjur pada Senin (21/11/2022).
Wamenkumham Edward Sharif Omar Hiariej mengatakan RKUHP tidak akan langsung berlaku setelah diundangkan. RKUHP baru akan berlaku 3 tahun sejak resmi berlaku.