detikBali
Pleidoi Korupsi Dana Nasabah, I Ketut Tunas Janji Kembalikan Kerugian
Terdakwa korupsi I Ketut Tunas mengaku menyesal dan berkomitmen mengembalikan kerugian Rp 863 juta. Ia memohon keringanan hukuman di Pengadilan Tipikor.
Selasa, 21 Apr 2026 15:04 WIB







































