OJK Panggil Kredivo Buntut Heboh DC Ajak Ngamar Nasabah di Purworejo

OJK Panggil Kredivo Buntut Heboh DC Ajak Ngamar Nasabah di Purworejo

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 24 Jul 2026 11:59 WIB
Ilustrasi debt collector.
Ilustrasi debt collector. Foto: Ilustrasi menggunakan Gemini AI
Purworejo -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memanggil pihak Kredivo dan KrediFazz usai heboh debt collector (DC) mengajak ngamar nasabah wanita sebagai ganti tagihan.

Dalam siaran persnya, OJK menyebut bahwa pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. OJK menegaskan kegiatan penagihan yang bekerjasama ke pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

"OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh," tulis OJK dikutip detikJateng, Jumat (24/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua perusahaan itu juga diminta mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga. Termasuk seleksi, pengawasan, dan pemantauan debt collector.

ADVERTISEMENT

OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.

"OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," kata OJK.

DC Ajak Ngamar Nasabah demi Utang Lunas

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7). Kejadian bermula dari aduan seorang pria berinisial RW (29), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, ke Polsek Bayan mengenai keberadaan istrinya, UH (25), yang sedang bersama laki-laki lain di sebuah rumah kos di wilayah Bayan.

"Peristiwa itu bermula dari ada warga masyarakat yang datang ke Polsek Bayan yang minta pelayanan, yang menceritakan bahwa istrinya itu sedang bersama dengan seorang laki-laki. Kemudian Polsek Bayan memberikan pelayanan melakukan pendampingan mendatangi sebuah kos-kosan di daerah Bayan, dan di sana ditemukan istrinya ada di dalam kamar bersama seorang laki-laki," ungkap AKP Dwiyono saat ditemui detikJateng di ruangannya, Rabu (22/7/2026).

Dari hasil penggerebekan tersebut, perempuan berinisial UH dan seorang pria berinisial LSH (26) yang merupakan debt collector (DC) pinjaman online langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bayan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Purworejo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa insiden tersebut bukan pelecehan dan dilatarbelakangi oleh persoalan utang-piutang pada salah satu aplikasi pinjaman online. UH diketahui memiliki tunggakan pinjol lebih dari Rp 4 juta dan ditagih oleh LSH yang bertindak sebagai oknum penagih.

Atas kesepakatan kedua belah pihak, utang tersebut akan dianggap lunas jika UH bersedia melakukan hubungan badan dengan LSH. Mereka kemudian membuat janji melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di rumah kos teman LSH di Bayan.

"Ada latar belakang di antara diduga korban dan diduga pelaku tersebut. Ternyata ada hubungan yang mana si UH memiliki pinjaman di pinjol. Kemudian karena belum memenuhi kewajibannya, ditagih lah sama oknum penagih berinisial LSH. Kemudian terjadi komunikasi, untuk supaya tidak ditagih, supaya utangnya lunas, kemudian diajak lah untuk berhubungan intim tersebut," jelas Dwiyono.

Kendati demikian, polisi memastikan bahwa hubungan intim tersebut belum sempat terjadi. Selang beberapa menit UH memasuki kamar, saat itu lah kemudian suaminya datang menggerebek.

"Hasil pemeriksaan dan pengakuan mereka berdua belum sempat melakukan sejauh itu. Karena jeda waktunya belum begitu lama antara mereka masuk dengan penggerebekan oleh suaminya," imbuhnya.

Kasus tersebut kemudian berakhir secara kekeluargaan. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak sepakat melakukan mediasi dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Dwiyono juga menyampaikan bahwa suami korban memutuskan untuk tidak membuat laporan resmi. Kedua pihak lantas memohon kepada kepolisian untuk memfasilitasi proses mediasi.

"Si suami korban sendiri tidak membuat laporan. Kemudian kedua belah pihak minta difasilitasi untuk dimediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan, dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih. Si oknum penagih utang ini juga sepakat tidak akan melakukan penagihan lagi kepada korban," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(afn/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads