Masyarakat Sumsel dapat registrasi kendaraan mati pajak dengan bayar PKB satu tahun. Program pemutihan pajak ini berlaku 80 hari, mulai 17 Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat perpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025, memberi kesempatan bebas denda bagi pemilik kendaraan.