Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Dua mahasiswa UGM meninggal dalam insiden kapal terbalik saat KKN di Maluku. UGM memberikan pendampingan bagi mahasiswa selamat dan menggelar salat gaib.