Polisi mengungkap kasus penipuan modus baru dengan menempelkan stiker QR code judol. Stiker itu ditempelkan di parkiran motor hingga warkop di Jakarta Selatan.
Program Serambi 2026 dari Bank Indonesia memudahkan penukaran uang baru menjelang Idulfitri. Dapatkan panduan lengkap dan lokasi layanan di Jawa Timur.
Pramono menyoroti kasus penempelan stiker kode QR yang tersebar di Jakarta diduga mengarah ke situs judol. Pramono meminta Satpol PP menyisir sejumlah wilayah.
Polisi menangkap satu pelaku kasus QR code palsu yang mengarah ke situs judi online. Dua pelaku lainnya masih DPO, salah satunya terdeteksi di Kalimantan.
Polisi menangkap pelaku inisial SP alias penempel QR Code judol. Pelaku mendapat bayaran Rp 100 ribu setiap stiker yang ditempelkannya di kawasan Jaksel.
Polisi menangkap pria yang menempelkan stiker QR code judi online di Jakarta Selatan. Modus ini berpotensi mencuri data dan mendeposit uang secara ilegal.
Polsek Pesanggrahan menangkap satu pelaku penempel stiker kode matriks (QR/quick response code) judi online (judol) di parkiran motor hingga warkop di Jaksel.