Polemik royalti suara alam, seperti kicauan burung dan gemericik air, dibahas Piyu dari AKSI. Suara alam kini jadi objek komersial yang dilindungi hukum.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar resmi berakhir. Pemilik kendaraan diimbau segera bayar pajak sebelum sanksi baru diberlakukan mulai 1 Oktober 2025.
Pada 19 Maret 2024 kemarin Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Insentif ini sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang taat, serta upaya mengedukasi masyarakat pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Masyarakat yang ingin membayar pajak, tetapi terhimpit waktu bisa mencoba layanan drive thru dari Samsat Sleman. Mari, simak jam buka hingga syaratnya di sini!
Pemprov Jatim luncurkan program pemutihan pajak kendaraan 2025, menawarkan pembebasan denda dan BBNKB. Manfaatkan kesempatan ini untuk lunasi kewajiban pajak!