Pajak kendaraan merupakan iuran wajib bagi setiap orang yang mempunyai suatu kendaraan termasuk motor. Untuk mempermudah pengguna kendaraan, mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
detikers tidak perlu repot datang ke Kantor SAMSAT dan cukup mengecek tagihan pajak melalui laman resmi atau bahkan aplikasi online. Berikut detikSumut bagikan cara mengecek pajak kendaraan bermotor online Sumatera Utara.
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Online
Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Langkah pertama, download lebih dulu aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
- Klik tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital hingga muncul tampilan form "Tambah Dokumen Data Kendaraan"
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Kemudian masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Selanjutnya, masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol "Lanjut" lalu akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
- Informasi pajak kendaraan bermotor langsung muncul
Lewat Aplikasi SMS Gateway
(Hanya berlaku untuk kode plat B, D, E, F, T dan Z)
- Kirim pesan dengan format Info(spasi)Kode Plat Kendaraan/Nomor Polisi/Kode Seri Plat Kendaraan(spasi)Warna Plat Kendaraan ke nomor 08112119211
- Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan Kode Bayar, Info Kendaraan, dan Besaran Nominal yang harus dibayar.
- Bayar pajak melalui transfer rekening dengan memasukan Kode Bayar tersebut
- Setelah pembayaran dilakukan, akan masuk SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan sudah dibayar
- Terakhir, jika telah melakukan pembayaran pajak via transfer artinya harus tetap mendatangi Kantor Samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Sumut
Lewat Situs Bapenda Sumut
- Silakan akses https://bapenda.sumutprov.go.id/website/pajak#/pkb/info-pkb
- Masukkan data kendaraan bermotor, seperti Nomor Polisi, Warna Plat, dan Status Perhitungan Pajak
- Terakhir, klik "Kirim Permintaan" untuk mengetahui hasilnya
Lewat Aplikasi e-SAMSAT Sumut Bermartabat
- Pertama-tama, unduh aplikasi e-SAMSAT Sumut Bermartabat
- Buka aplikasinya dan pilih menu "Info Kendaraan"
- Masukkan data Nomor Polisi, Nomor Rangka (5 digit terakhir), Nomor Mesin, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Usai semua kolom diisi maka klik tombol "Cari Kendaraan"
- Aplikasi tersebut akan segera menampilkan rincian kendaraan
Lewat Laman Samsat per Provinsi
- Kunjungi laman https://e-samsat.id/sumatera-utara/
- Pilih kode plat wilayah Sumatera
- Masukkan Nomor Plat, Nomor Seri, dan 5 digit terakhir Nomor Rangka
- Pilih provinsi kemudian klik tombol "Cek Sekarang"
Demikian cara mengecek pajak kendaraan bermotor online Sumatera Utara. Semoga membantu, detikers!
(afb/afb)