Kejari Tasikmalaya memusnahkan barang bukti dari 22 perkara, termasuk uang palsu senilai Rp28,7 juta, untuk menjaga integritas hukum dan edukasi masyarakat.
Polisi menangkap remaja berinisial FT (17) sebagai terduga pelaku pembunuhan ASN Jimmy Mamahit. Penangkapan dilakukan di rumah pacarnya setelah penyelidikan.