Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat tengah mendalami penyebab kecelakaan beruntun yang menewaskan 12 orang di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Insiden yang terjadi pada Minggu (12/7) tersebut melibatkan tiga kendaraan dan menyebabkan enam orang lainnya luka-luka.
Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Jimmy Manurung, mengungkapkan bahwa tim Traffic Accident Analysis (TAA) telah dikerahkan ke lokasi kejadian. Tim ini bertugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara digital dan ilmiah untuk memastikan kronologi serta penyebab pasti tabrakan.
"Pada saat ini kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat bersama tim TAA hadir di lokasi, untuk melaksanakan olah TKP secara digital dan ilmiah guna mengungkap penyebab kecelakaan tersebut," kata Jimmy di lokasi kejadian, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan ini melibatkan satu unit Grand Max pikap, truk Hino Wing Box, dan truk Fuso non-box. Berdasarkan investigasi awal, peristiwa bermula saat Grand Max berhenti di sisi kanan jalan untuk berputar balik. Namun, truk Hino Wing Box dari arah belakang menabrak pikap tersebut hingga terdorong ke jalur berlawanan dan dihantam kendaraan lain dari arah depan.
Data kepolisian mencatat 12 korban jiwa dalam tragedi ini. Tiga orang meninggal di lokasi, sementara sembilan lainnya mengembuskan napas terakhir saat perawatan medis. Enam korban luka ringan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Plumbon.
Jimmy menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah ini. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Indramayu dan Jasa Raharja guna mempercepat penyaluran santunan bagi para korban dan ahli waris. Terkait status hukum, polisi belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil gelar perkara.
"Hingga saat ini kami masih melakukan olah TKP. Penetapan tersangka akan disampaikan setelah dilakukan gelar perkara. Saat ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa, terdiri atas dua orang sopir dan dua orang warga," jelasnya.
Di sisi lain, Ditlantas Polda Jabar menyoroti menjamurnya titik putar balik (U-turn) ilegal di sepanjang jalur Pantura Indramayu. Dari total 220 titik U-turn, tercatat hanya 79 titik yang legal, sementara 141 lainnya berstatus ilegal. Kepolisian berencana menggandeng instansi terkait untuk menertibkan titik-titik berbahaya tersebut.
Selain masalah infrastruktur, Jimmy menegaskan larangan penggunaan kendaraan pikap untuk mengangkut penumpang. Hal ini sesuai dengan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan Grand Max maupun kendaraan pikap agar tidak mengangkut penumpang karena tingkat fatalitasnya sangat tinggi apabila terjadi kecelakaan," pungkasnya.
