Buntut Kecelakaan Maut, Warga Minta U-Turn Kiajaran Ditutup

Kabupaten Indramayu

Buntut Kecelakaan Maut, Warga Minta U-Turn Kiajaran Ditutup

Burhannudin - detikJabar
Selasa, 14 Jul 2026 18:06 WIB
U-turn di TKP kecelakaan maut Pantura Indramayu
U-turn di TKP kecelakaan maut Pantura Indramayu (Foto: Burhannudin/detikJabar)
Indramayu -

Lokasi kecelakaan maut di jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (12/7/2026), ternyata memiliki rekam jejak kelam. Titik tersebut dikenal rawan dan sering memakan korban jiwa.

Daswen (46), seorang pemilik warung di sekitar lokasi kejadian, mengungkapkan kerawanan area tersebut pada Selasa (14/7/2026). Insiden terbaru melibatkan mobil pikap Grand Max yang mengangkut rombongan pengantin. Berdasarkan data kepolisian, dari total 18 penumpang, 12 orang dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tepat di titik putar balik (U-turn).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daswen mengaku tidak berada di tempat saat peristiwa tragis itu terjadi. Ia baru mengetahui kabar tersebut melalui media sosial.

"Karena memang kalau hari Minggu saya libur, terus juga saya lagi pulang ke Pawidean, saya asalnya dari Pawidean Jatibarang," kata Daswen kepada detikJabar.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kecelakaan dengan kronologi serupa pernah terjadi tahun lalu di lokasi yang sama. Saat itu, sebuah pikap yang membawa rombongan buruh tani dari arah Jakarta dihantam kendaraan dari arah Cirebon.

"Ada dua orang meninggal dunia, dan banyak yang selamat karena tercebur ke dalam parit di pinggir jalan," katanya.

Melihat banyaknya nyawa yang melayang, Daswen mendesak pihak berwenang untuk segera menutup titik putar balik tersebut demi mencegah tragedi berulang.

"Pengennya ditutup saja, takut terjadi hal kayak gini lagi," katanya.

Di sisi lain, Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Jimmy Manurung, membeberkan data terkait fasilitas jalan di wilayah tersebut. Tercatat ada 220 titik U-turn di sepanjang jalur Pantura Indramayu, di mana hanya 79 titik yang berstatus legal, sementara 141 lainnya merupakan titik ilegal.

Jimmy menegaskan bahwa pelanggar aturan lalu lintas ini dapat dikenakan sanksi pidana. Ia juga memperingatkan masyarakat mengenai risiko besar mengangkut penumpang dengan kendaraan bak terbuka.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan Grand Max maupun kendaraan pikap agar tidak mengangkut penumpang karena tingkat fatalitasnya sangat tinggi apabila terjadi kecelakaan," ujar Jimmy usai olah TKP di lokasi, Minggu (12/7/2026) lalu.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads