Rizky Febian dan Mahalini gelar akad nilkah ulang pada 27 Desember 2024. Akad nikah dilakukan pada hari dan hotel yang sama seperti akad pada 10 Mei 2024.
Saat mengurus paspor, data diri pemohon harus sama di semua dokumen (KTP, KK, akta lahir/ijazah/buku nikah). Jika tidak, permohonan paspor bisa saja ditolak.