Bos mata uang kripto asal Korea Selatan, Do Kwon, mengaku bersalah atas kasus konspirasi dan penipuan sebesar 40 miliar dolar AS atau sekitar Rp651 triliun.
PKBM Kuttab Nurul Wahyain Makassar membantah tudingan orang tua yang menyebut anaknya kena DO meski sudah membayar sumbangan pendidikan pendidikan (SPP).