Mahasiswi berinisial A (21) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), melaporkan mantan pacarnya, P (30) ke polisi gegara video mesum keduanya tersebar.
Sejumlah fakta terungkap di persidangan AR (15) dan RD (14). pihak Ponpes Raudhatul Mujawwidin meminta jenazah Airul dikafani tanpa menghubungi orang tua.
Yayasan Wakaf UMI Makassar meminta mantan rektor Basri Modding mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar usai mencabut laporan dugaan penggelapan dana.