detikBali
Residivis Narkoba Asal Denpasar Tipu Pedagang Warung Madura Rp 750 Ribu
Pria berinisial IGNGRY ditangkap di Bali setelah menipu pedagang warung Madura. Ia meminta top up Rp 750 ribu dan melarikan diri. Kini dijerat Pasal 378 KUHP.
Senin, 08 Des 2025 08:23 WIB







































