Upaya perpanjangan HGB 656 hektare di laut Sidoarjo ternyata karena perusahaan pemilik hendak menjaminkannya ke bank. Begini penjelasan Pemkab Sidoarjo.
BPN Jatim ternyata pernah mengeluarkan surat peringatan kepada PT Surya Inti Permata 7 tahun silam. Peringatan itu terkait HGB 656 hektare di laut Sidoarjo.
BPN Jatim menyebut HGB 656 hektare di laut Sidoarjo tak terkait proyek tertentu yang membutuhkan reklamasi. Dipastikan tak ada pengajuan reklamasi di Sidoarjo.
Kanwil BPN Jatim menyelidiki keluarnya HGB 656 hektare di laut Sidoarjo kepada PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, yang dikeluarkan sejak 1996.