Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para gubernur mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
Buruh menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, khususnya bagi pekerja yang telah berkeluarga.
FSPM Bali soroti ketidakseimbangan antara upah minimum dan biaya hidup. Kenaikan UMP dan UMK dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan layak masyarakat.
Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) menggelar aksi di Bandung menuntut penetapan UMP 2026 yang adil. Mereka protes terhadap PP yang dinilai merugikan buruh.