Pemerintah telah melarang pakaian barang bekas impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Komisi XIII DPR meninjau layanan pembinaan di Pulau Nusakambangan. Pengecekan ini dilakukan usai sepekan Komisi XIII DPR menggelar raker dengan Menteri Agus.