Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran Rp 4,46 triliun tepatnya Rp 4.464.956.000.000 untuk BPJS Kesehatan sebagai dana operasional.
Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah diterbitkan. Diatur pula soal mineral dan batu bara.