Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti, mengapresiasi kinerja Polri yang cepat menangani kasus pelecehan oleh pria difabel berinisial IWAS.
Dugaan asusila pimpinan pondok pesantren mulai disidangkan di PN Trenggalek. Terdakwa Supar dijerat 5 pasal berlapis, termasuk UU TPKS dan Perlindungan Anak.
Polisi mengungkap awal mula pertemuan mahasiswi berinisial MA dengan IWAS. Korban ternyata sempat curhat sebelum pelecehan seksual oleh pria difabel itu.