I Wayan Agus Suartama, pria tunadaksa, divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukum berencana ajukan banding terhadap putusan hakim.
Pengacara keluarga Dini, Dimas, menjadi saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Dia mengungkap ada syarat dari Ronald saat memberi tiket ke ibu Dini.
Ibu dan ayah tiri berinisial IWBT (40) tega menganiaya bocah laki-laki berusia 6 tahun di Jambi. Polisi menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka.