Persidangan kasus perempuan SM membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor, berakhir. SM divonis lepas dari hukuman gegara dinyatakan sakit jiwa.
Terdakwa kasus ujaran kebencian terkait SARA, Gernal Lundu Nainggolan alias Bang Cuek, telah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Doni Irawan Malay karena terbukti merobek dan membuang lembaran kitab suci di jalanan Medan.
Dosen UI Ade Armando dilaporkan oleh FPI atas ucapan 'FPI Preman'. Polisi telah menolak laporan itu. Berikut daftar pelaporan kasus terhadap Ade Armando.