detikNews
Penyobek-Pembuang Lembaran Al-Qur'an di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penyobekan dan pembuangan lembaran Al-Qur'an di Kota Medan, Doni Irawan Malay, dituntut 4 tahun penjara.
Selasa, 21 Jul 2020 15:37 WIB







































