Kelompok Mahfudijanto Dinilai Sesat, Akan Diproses Hukum Jika Ogah Taubat

Kelompok Mahfudijanto Dinilai Sesat, Akan Diproses Hukum Jika Ogah Taubat

Muhajir Arifin - detikJatim
Senin, 16 Mei 2022 19:31 WIB
MUI Kabupaten Pasuruan menyatakan kelompok Mahfudijanto melakukan penyimpangan ajaran Islam. Kelompok itu terancam dipolisikan jika ogah taubat.
MUI Kabupaten Pasuruan saat rapat/Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Pasuruan -

MUI Kabupaten Pasuruan menyatakan kelompok Mahfudijanto melakukan penyimpangan ajaran Islam. Kelompok itu terancam diproses hukum jika ogah taubat.

Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, Muzammil Syafii mengatakan, pihaknya berharap kelompok itu kembali ke jalan yang benar. Atau segera bertaubat.

"Kalau dalam waktu tertentu yang bersangkutan tetap ngotot tidak mau kembali kepada yang benar, maka kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku melalui Bakor Pakem (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan). Sesuai kita melihat ada pasal yang mereka langgar, yaitu terkait dengan penodaan agama," ujarnya usai rapat di Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Senin (16/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat itu MUI juga meminta kepolisian melakukan monitoring. Agar tak ada aksi main hakim dari warga.

"Jangan sampai mereka melakukan aktivitas yang sama seperti kemarin. Juga jangan sampai ada gerakan dari masyarakat yang berusaha menghakimi yang bersangkutan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Muzammil mengatakan, dalam rapat itu pihaknya meminta klarifikasi kepada Ketua MUI Purwosari dan Ketua MUI Wonorejo, Kapolsek Purwosari dan Kapolsek Wonorejo. Pihaknya juga meminta rekaman video beberapa statmen Mahfudijanto, selaku tokoh kelompok itu.

"Nah dari itu sementara ini diindikasikan bahwa mereka telah melakukan penyimpangan terhadap ajaran Islam," jelas Muzammil.

Langkah selanjutnya, MUI Kabupaten Pasuruan akan melakukan klarifikasi kepada Mahfudijanto dan kelompoknya. MUI berharap mereka mau kembali ke jalan yang benar.

"Langkah-langkah yang kita tempuh bersifat preventif, tidak refresif. Artinya kita akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Kalau mereka kemudian rujuk ilal haq, kembali kepada kebenaran, kemudian mau bertaubat maka kita berharap kembali ke jalan yang benar, selesailah persoalan ini," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kelompok Mahfudijanto dikategorikan sesat, karena mengaku Islam tapi tidak mengakui syahadat sebagai sarat masuk Islam. Mereka tidak percaya rukun islam dan iman, juga tidak percaya hadis yang dipercayai seluruh kelompok Islam.




(sun/sun)


Hide Ads