Sejumlah benda cagar budaya berupa yoni dan stupa candi dipajang di tepi jalan Dusun Pluneng, Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum, Klaten. Ini kisah di baliknya.
Sulistiani alias Listi divonis 2 tahun penjara karena menipu investor Rp 1 miliar. Listi menggunakan modus investasi di bisnis kosmetik dengan keuntungan besar.