Direktur Kerja Sama Keimigrasian, Agus Wijaya menyebut pihaknya tak lagi berwenang menentukan buka-tutup akses ke luar negeri. Yang berwenang kini Satgas COVID.
WN Republik Ceko berinisial DS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Dia dideportasi lantaran masa izin tinggal kunjungannya telah habis.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta mendeportasi 5 WNA sejak 1 Januari 2022. Satu dari lima WNA yang dideportasi itu diketahui memiliki paspor ganda.