Majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Ivan Sugiamto, pria yang vial meminta siswa SMAK Gloria 2 Surabaya menggonggong.
Seorang WNI dihukum 3 minggu penjara di Singapura setelah memperlihatkan kelaminnya kepada pramugari dalam penerbangan. Tindakannya tidak dapat dimaafkan.