Tiga pria di Pandeglang ditangkap karena membuang sampah sembarangan. Mereka terancam denda Rp 200 juta sesuai Perda K3. Penanganan sampah jadi sorotan.
Fenomena pencurian rantai pembatas pedestrian di Tasikmalaya mengganggu estetika dan keamanan. Satpol PP telah menangkap pelaku dan meningkatkan patroli.