Seorang ASN di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, inisial IDH (36) dipecat karena terlibat pelanggaran berat. Selain mangkir kerja dalam waktu yang lama, ASN ini juga telah menipu banyak orang dan kecanduan judi online.
Kepala Satpol PP Brebes, M Syamsul Haris, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada seorang ASN di instansinya itu. Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Bupati Brebes Nomor 89 Tahun 2025. Intinya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaannya sendiri.
"Sudah diberhentikan, SK Bupatinya turun sejak Februari 2025, dan diterima yang bersangkutan pada Maret 2025," kata Haris, Jumat (11/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, sanksi tegas dijatuhkan karena oknum ASN terbukti bersalah. Kasus yang menjerat oknum ASN itu sudah terjadi sejak Syamsul Haris belum menjabat Kepala Satpol PP Brebes.
Menurut Haris, sesuai hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), oknum ASN itu melakukan indisipliner tingkat berat. Yakni, tidak berangkat kerja sebanyak 60 hari secara akumulasi. Selain itu, banyaknya laporan yang diterima terkait permasalahan pribadinya. Di antaranya, utang piutang hingga berani menjanjikan masuk P3K dengan dengan meminta sejumlah uang.
"Sudah banyak yang menjadi korban, tapi pengaduan terkait bersangkutan yang resmi kami terima ada dua laporan. Salah satunya yang menyangkut penipuan menjanjikan masuk P3K. Sedangkan pengaduan tidak resmi ada 10 laporan lebih," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan BKPSDMD, yang bersangkutan mengakui jika uang hasil menipu itu digunakan untuk judi online.
"Kami sebenarnya sudah berulang kali melakukan pembinaan. Termasuk, memindahkan tugasnya dari wilayah selatan ke unit Damkar Bumiayu. Namun ternyata yang bersangkutan tidak bisa mengubah diri sesuai aturan ASN yang berlaku," pungkasnya.
(rih/afn)