Dua WNI diamankan usai mencoba menyelundupkan sabu seberat 12 kg di Bandara Soetta. Narkoba tersebut direncanakan diedarkan ke Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Seorang narapidana di Batam berinisial J diduga menjadi pengendali penyelundupan 12 kg narkoba jenis sabu yang diselundupkan di dalam 800 mangkuk di Soetta.
Tersangka kasus narkoba mengirim surat aduan ke Divpropam Polri. Isi surat itu menyebutkan, saat ditangkap Polda Sumut, 12 kg sabu diduga digelapkan polisi.
Izin senjata api dipakai pria 'koboi' di Deli Serdang disebut rekomendasi dari Kapolda Sumut. Terkait hal ini, pihak Polda Sumut mengaku belum mengetahuinya.