Polisi menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka dalam kasus gudang solar ilegal di dekat rumahnya. Begini kondisi terkini gudang tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut operasional gudang itu telah dihentikan. Penghentian itu dilakukan sejak polisi menyelidiki kasus gudang solar itu.
"Iya (dihentikan) dari semenjak penyelidikan itu, tidak ada aktivitas," kata Hadi, Senin (29/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwira menengah Polri itu mengatakan gudang solar itu saat ini juga telah dipasangi garis polisi. "Sudah (digaris polisi)," jelasnya.
Untuk diketahui, AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gudang solar ilegal itu. Gudang solar itu ditemukan polisi saat menyelidiki kasus penganiayaan anak Achiruddin, Aditya Hasibuan.
AKBP Achiruddin merupakan salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Dua lainnya adalah Dirut PT Almira Nusa Raya, Edy dan Parlin (petugas lapangan).
"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun kepada detikSumut, Kamis (25/5).
Teddy mengungkapkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas di gudang solar ilegal itu. Polisi kini masih menyelidiki kemana solar-solar itu dijual setelah ditimbun di gudang.
Teddy juga mengungkap peran AKBP Achiruddin pada gudang solar ilegal itu. Ia menyebut, Achiruddin berperan membantu aktivitas ilegal di gudang itu.
"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya.
Sebelumnya, Teddy menyebut AKBP Achiruddin menjadi pengawas di gudang solar yang telah beroperasi sejak tahun 2018 itu. Achiruddin menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang tersebut.
"Ini baru pengakuan dia, menerima uang Rp 7,5 juta per bulan," kata Kombes Teddy, Selasa (2/5) malam.
(dpw/dpw)