Beredar Izin Senjata Pria 'Koboi' Rekomendasi Kapolda, Ini Kata Polda Sumut

Beredar Izin Senjata Pria 'Koboi' Rekomendasi Kapolda, Ini Kata Polda Sumut

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 05 Okt 2023 20:00 WIB
Tangkapan layar video pria melepaskan tembakan berkali-kali ke udara di Deli Serdang, Sumut (Istimewa).
Aksi pria koboi menembakkan senjata di Deli Serdang (Foto: Istimewa)
Deli Serdang -

Sebuah surat izin pemakaian senjata atas nama Ruslan Sherl, beredar. Ruslan diketahui merupakan pria yang melepaskan tembakan berulang kali ke udara di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dari foto yang diterima detikSumut, Kamis (5/10/2023), tampak foto itu berjudul 'Surat Izin Khusus Senjata Api' dengan nomor: IKHSA/7589/VII/2023. Pemilik izin itu bernama Ruslan Sherl. Dalam surat izin itu, Ruslan menjabat sebagai Direktur PT Abadi Bursa JRG.

Dalam surat izin itu, juga turut dijelaskan identitas senjata. Jenisnya, yakni pistol dengan merek Pindad kaliber 32.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat izin itu disebutkan merupakan rekomendasi Kapolda Sumut dengan nomor: R 135 VI YAN.2.7. Surat izin itu diterbitkan di Jakarta pada 18 Juli 2023.

"Jenis pistol merek Pindad kaliber 32. Rek Kapolda Sumut," demikian dikutip dari surat izin itu.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum mengetahui soal surat izin yang beredar itu. Dia mengaku belum memonitornya.

"Saya belum monitor," kata Hadi, saat dikonfirmasi detikSumut.

Foto surat izin senjata api yang diduga dimiliki pria koboi di Deli SerdangFoto surat izin senjata api yang diduga dimiliki pria koboi di Deli Serdang (Istimewa)

Hadi mengatakan pistol yang dipakai pelaku itu bukan senjata organik TNI/Polri. Namun, senjata yang biasanya dipakai oleh Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

"Bukan senjata organik TNI/Polri, tapi biasa digunakan oleh Perbakin," jelasnya.

Perwira menengah Polri itu juga sempat membantah bahwa senjata itu diberikan oleh Kapolda. Bantahan itu disampaikan Hadi merespons soal pelaku yang mengaku mendapatkan senjata itu dari Kapolda.

"Ah enggak mungkinlah, ngaku-ngaku itu," sebut Hadi.

Sebelumnya, Hadi mengatakan aksi koboi pelaku terjadi pada Selasa (3/10). Saat itu, ada sekitar 30 orang dari organisasi serikat pekerja yang menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja pelaku yang berada di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Lalu, mandor menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah dihadang puluhan orang," ujar Hadi di Medan Rabu (4/10) malam.

Kemudian, Ruslan menyuruh orang yang berkumpul di ruangannya untuk keluar. Saat itulah dia menembakkan pistol berulang kali ke udara.

"Sambil menyuruh keluar, pelaku mengeluarkan tembakan ke atas," kata Hadi.

Hadi mengatakan pelaku saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Selain pelaku, pistol yang digunakannya juga turut diamankan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan. Untuk pistolnya sudah disita," ujarnya.




(afb/afb)


Hide Ads