Mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN, Dadan Tri Yudianto, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Hakim agung Sudrajad Dimyati tidak berkutik mendapat tuntutan 13 tahun penjara karena menerima suap dalam mengadili perkara pailit. Mobil premium ikut disita.