Dua wanita yang menjadi otak penipuan bermodus investasi bodong di Mojokerto divonis 2,5 tahun penjara. Vonis itu setengah tahun lebih ringan dari tuntutan.
MS (30). muncikari yang biasa beroperasi menjajakan PSK di kos-kosan di Kota Sampang diciduk. Turut diamankan anak buahnya dan sejumalh bukti uang tunai.