Kejari Sumedang menetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk Cisumdaw. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi saat pembebasan lahan.
Kejari Selayar mengusut dugaan korupsi ADD dan Dana Desa Lamantu. Jaksa menyita 114 barang bukti, termasuk 9 sertifikat tanah diduga berkaitan kasus tersebut.