Pemprov NTB pertimbangkan bantuan hukum untuk Kepala Biro Ekonomi Wirayaja Kusuma yang ditahan atas kasus korupsi masker COVID-19. Proses hukum dihormati.
Kejari Kabupaten Bandung mengembalikan Rp 3,07 miliar sebagai pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan karavan Covid-19. Proses hukum berlanjut.