Karena ular adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi. Rasulullah SAW melarang memakan semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang bercakar.
Permasalahan waris, aspek penting dalam ranah hukum perdata, khususnya berkaitan dengan keberlanjutan ataupun peralihan kepemilikan harta benda milik individu.