Literasi Pandangan Islam, Adat, dan Hukum Mengatur Warisan Keluarga Indonesia

Kolom Hikmah

Literasi Pandangan Islam, Adat, dan Hukum Mengatur Warisan Keluarga Indonesia

Muhammad Sufyan Abdurrahman - detikHikmah
Sabtu, 14 Mar 2026 08:00 WIB
Hukum Waris
Foto: Dok. Pribadi
Jakarta -

"Permasalahan waris merupakan salah satu aspek penting dalam ranah hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan keberlanjutan ataupun peralihan kepemilikan harta benda milik individu." Pernyataan yang tercantum pada sampul belakang buku ini sejak awal langsung menegaskan pentingnya tema yang dibahas --terutama di tanah air yang mayoritas Muslim. Sebab, waris tidak semata berkaitan pembagian harta, tetapi juga menyangkut legitimasi kepemilikan serta menjadi bagian dari sistem hukum keluarga yang berperan dalam menjaga stabilitas sosial. Tak sedikit keluarga pecah konflik berlarut dari tadinya akur disebabkan hal warisan ini.

Prof. Eman Suparman menyusun buku ini dengan kesadaran penuh bahwa masyarakat Indonesia hidup dalam situasi pluralisme hukum. Sebagaimana ditegaskan pada bagian sampul belakang, buku ini membahas persoalan waris melalui tiga sudut pandang hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, yaitu hukum Islam, hukum adat, serta hukum perdata Barat atau BW. Ketiga sistem tersebut bukan hanya merupakan pilihan normatif semata, tetapi juga mencerminkan realitas praktik yang sering kali saling bersinggungan dalam kehidupan sehari hari masyarakat.

Dari awal buku dijelaskan bahwa buku ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1984, kemudian mengalami cetak ulang pada tahun 1995, dan selanjutnya diperbarui melalui revisi yang disertai perubahan judul serta penambahan materi. Pada mulanya buku ini berjudul Intisari Hukum Waris Indonesia, tetapi kemudian hadir dengan judul baru yang lebih luas dan reflektif. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa bidang hukum waris terus berkembang mengikuti dinamika sosial sekaligus kebutuhan kajian akademik zaman now.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penulis juga secara jelas menyebutkan, buku ini tak hanya ditujukan bagi mahasiswa program sarjana ilmu hukum yang mempelajari mata kuliah Hukum Keluarga dan Waris, Hukum Perkawinan dan Waris Islam, serta Hukum Waris Adat. Demikian pula mahasiswa program magister kenotariatan juga menjadi salah satu sasaran pembaca, terutama untuk melengkapi pemahaman mengenai kewarisan menurut hukum Islam, hukum adat, dan BW. Tapi juga untuk masyarakat luas, khususnya kaum Muslim. Dengan demikian, buku ini tidak hanya berfungsi sebagai referensi akademik, tetapi juga sebagai panduan praktis dalam memahami praktik kewarisan.

ADVERTISEMENT

Bab pertama menguraikan pengertian istilah serta batasan hukum waris, sifat hukum waris, dan berbagai sistem kewarisan yang berlaku di Indonesia. Bagian ini menjadi landasan konseptual sebelum pembaca memasuki pembahasan mengenai masing masing sistem hukum secara lebih rinci. Bab kedua kemudian membahas hukum waris Islam dan hukum perdata Barat. Dalam perspektif Islam, penulis merujuk pada ayat ayat Al Qur'an, terutama Surah An Nisa, serta menjelaskan kategori ahli waris, besaran bagian masing masing pihak, hingga pihak pihak yang tidak berhak menerima warisan.

Bab ketiga menyoroti hukum waris adat dengan menguraikan sistem patrilineal, matrilineal, serta parental atau bilateral. Contoh dari masyarakat Batak dan Minangkabau memperlihatkan bagaimana garis keturunan mempengaruhi struktur hak waris dalam masyarakat. Pembahasan ini menegaskan bahwa hukum adat tidak dapat dipisahkan dari sistem kekerabatan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Bab keempat mengangkat persoalan yang sering menimbulkan konflik, yaitu tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris. Dengan membandingkan pandangan hukum Islam, BW, dan hukum adat, penulis memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana kewajiban tersebut dipahami dan dijalankan dalam masing masing sistem hukum.

Bab kelima membahas hibah dan hibah wasiat sebagai mekanisme peralihan harta di luar sistem pewarisan yang biasa. Melalui pembahasan ini, pembaca memperoleh pemahaman yang lebih lengkap mengenai berbagai bentuk pengaturan dan pengalihan harta yang dikenal dalam ketiga sistem hukum tersebut.

Sistem Indonesia

Dalam pembahasan mengenai hukum waris adat ditegaskan bahwa hukum waris merupakan salah satu bagian dari sistem kekeluargaan yang hidup di Indonesia. Karena itu, uraian mengenai hukum waris adat selalu bertitik tolak dari bentuk masyarakat serta pola kekerabatan yang dianut. Sistem patrilineal, matrilineal, dan parental atau bilateral dijelaskan sebagai tiga model utama yang menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris serta bagaimana harta peninggalan dibagi.

Pada sistem patrilineal, garis keturunan ditarik dari nenek moyang laki laki sehingga kedudukan dan pengaruh pihak laki laki sangat menonjol dalam hukum waris, seperti yang tampak pada masyarakat Batak. Sebaliknya, dalam sistem matrilineal garis keturunan ditarik dari pihak perempuan, sebagaimana terlihat pada masyarakat Minangkabau di mana anak anak menjadi bagian dari keluarga ibunya. Sementara itu, dalam sistem parental atau bilateral garis keturunan ditarik dari kedua pihak, yaitu ayah dan ibu, sehingga kedudukan anak laki laki dan perempuan dalam hukum waris berada pada posisi yang sama.

Dalam perspektif hukum Islam dijelaskan bahwa sumber utama pengaturan waris adalah Al Qur'an yang kemudian dijelaskan lebih lanjut melalui Sunnah Rasul serta hasil ijtihad para ulama. Ayat ayat mengenai kewarisan, terutama dalam Surah An Nisa, secara tegas menetapkan pembagian harta warisan. Di antaranya dinyatakan bahwa bagi laki laki terdapat bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan juga terdapat bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemikiran yang juga diangkat dalam buku ini menyatakan bahwa sistem kewarisan Islam memiliki karakter individual bilateral. Dalam sistem ini anak anak pewaris bersama dengan orang tua pewaris dapat tampil sebagai ahli waris, dan dalam keadaan tertentu saudara saudara pewaris juga dapat tampil bersama sebagai ahli waris. Dengan demikian, hukum waris Islam dipaparkan bukan hanya sebagai norma tekstual, tetapi sebagai suatu sistem hukum yang memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan sistem hukum waris di luar Al Qur'an.

Kekuatan utama buku ini terletak pada pendekatan komparatif yang disusun secara runtut dan sistematis. Penulis tidak menempatkan satu sistem hukum sebagai yang paling dominan, tetapi menghadirkan ketiganya sebagai realitas hukum yang hidup berdampingan dalam masyarakat Indonesia. Dalam masyarakat yang majemuk, pemahaman lintas perspektif seperti ini menjadi sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun sengketa.

Pada akhirnya, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW tidak hanya berfungsi sebagai buku teks bagi mahasiswa hukum dan semua yang berkepentingan. Buku ini juga menjadi pengingat bahwa memahami hukum waris berarti memahami relasi antara agama, adat, dan hukum positif yang hidup berdampingan dalam satu ruang sosial bernama Indonesia.

Dr. H. Muhammad Sufyan Abdurrahman

Penulis adalah Dosen Digital PR Telkom University

Judul Buku: Hukum Waris Indonesia
Penulis: Prof Dr H Eman Suparman
Penerbit: PT Refika Aditama, Bandung
Tahun Terbit: September 2025 | 162 halaman | ISBN: 978 6026 322 647

Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih - Redaksi)




(lus/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads