Pemerintah terbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 untuk penertiban tanah telantar. Benarkah tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun bisa diambil alih negara.
Kakao Bali jadi komoditas unggulan, namun produktivitas menurun akibat pohon tua. Pemerintah dorong hilirisasi dan peremajaan untuk tingkatkan daya saing.