Polres Ponorogo ungkap jaringan narkotika dengan menangkap INR di Madiun. Barang bukti sabu seberat 301,37 gram disita. Pengembangan kasus masih berlanjut.
TPS3R Cemara Desa Sanur Kaja menghadapi penumpukan sampah akibat kebiasaan titip sampah. Pengangkutan dialihkan ke dalam rumah untuk mengatasi masalah ini.
Seorang residivis narkoba, BK (28), ditangkap di Lamongan dengan puluhan gram sabu dan pil ekstasi. Polisi terus kembangkan penyidikan untuk jaringan lainnya.
Pasangan suami istri di Surabaya diduga menyiksa balita KRN (4) dengan memperlakukannya secara biadab. Termasuk memaksanya tidur di samping kandang kucing.
Pecatan personel Polda Sumut Erina Sipatura divonis 12 tahun bui karena jual sabu 1 kg. Selain Erina, 3 terdakwa lainnya juga divonis dengan hukuman yang sama.
Seorang ibu rumah tangga ditangkap saat menyelundupkan sabu dalam popok bayi untuk suaminya di Lapas Gunung Tua. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba.