Jaringan Sabu Ponorogo Terbongkar, Bandar Dibekuk di Madiun

Jaringan Sabu Ponorogo Terbongkar, Bandar Dibekuk di Madiun

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 10 Apr 2026 20:15 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Ari/detikcom)
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Ari/detikcom)
Ponorogo -

Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah. Seorang pria berinisial INR ditangkap di Kota Madiun dengan barang bukti sabu seberat ratusan gram.

Wakapolres Ponorogo Kompol Try Widyanto Fauzal mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka lain berinisial K pada Kamis sebelumnya.

"Berawal pada hari Kamis, kami telah menangkap tersangka Saudara K yang diduga menjual narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi dan pengembangan, akhirnya kami berhasil menangkap Saudara INR di Kota Madiun dengan barang bukti sabu seberat 301,37 gram," ujar Try, Jumat (10/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut, INR diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan tersebut. "Ya, bisa dikatakan bandar," imbuhnya.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan bahwa barang haram tersebut didapat dari jaringan lain yang saat ini telah lebih dulu ditangani oleh Satresnarkoba Polres Madiun.

ADVERTISEMENT

"Untuk hasil interogasi dari Saudara INR, dia mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan yang sudah ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Madiun," jelasnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Informasinya mengarah ke jaringan lapas, tapi masih kami selidiki lebih lanjut," tambahnya.

Try mengungkapkan, INR diketahui mulai menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2025. Dalam kasus ini, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

"Jika dikonversi, nilainya kurang lebih Rp 390 juta," ungkapnya.

Sementara itu, penangkapan INR dilakukan pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya di Jalan Taman, Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu dalam beberapa kemasan.

Di antaranya satu plastik klip berisi sabu seberat sekitar 9 gram, kemudian 0,19 gram, 99,22 gram, serta beberapa paket lain hingga total keseluruhan mencapai 301,37 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit mobil box yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat mulai dari penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana mati.

Polisi memastikan masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar," pungkas Try.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads