Andika-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilkada Jateng ke MK. Mereka meminta MK membatalkan putusan KPU Jateng dan mendiskualifikasi paslon Luthfi dan Taj Yasin.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.