Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif emosi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS.
Kekesalan mantan anak buah Johnny G Plate di Kominfo ini diungkapkan saat membacakan pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara, pada sidang korupsi proyek BTS.
Eks Kadispertaru Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno menjalani sidang perdana kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman.
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS. Salah satu hal meringankan vonis itu ialah uang yang diterima Plate digunakan untuk bansos.