Tiga anak, terdakwa penganiaya santri berinisial MUA (17) hingga tewas di Mojokerto divonis 6 tahun dan 8 bulan penjara. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
MK mengabulkan gugatan terkait kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa maju pada Pilpres. Pemuda Bogor mengadakan tasyakuran atas putusan itu.