Waka Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan UU tersebut krusial sebagai upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan konservasi di masa mendatang.
Presiden Jokowi memberi izin mengelola usaha pertambangan. Tujuan pemberian izin ini memberikan kesempatan yang sama & keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.