Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) turut membuka sejumlah formasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Total ada 331 alokasi formasi yang tersedia untuk Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor 1/47/Kp.01/Ix/2023 tentang Seleksi PPPK Kemnaker RI Tahun Anggaran 2023. Formasi PPPK dalam lingkup Kemnaker ini tersedia untuk jenjang pendidikan D-3 hingga S2.
Bagi kalian yang tertarik untuk mendaftarkan diri pada seleksi PPPK Kemnaker RI 2023, berikut ini informasi lengkap formasi PPPK Kemnaker RI, syarat pendaftaran, serta jadwal lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disimak ya!
Formasi PPPK Kemnaker 2023
Total 331 alokasi formasi PPPK yang dibuka Kemnaker tahun ini terdiri dari 12 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, 309 formasi PPPK Tenaga Teknis, dan 10 formasi PPPK Tenaga Dosen.
Adapun penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Kemnaker tahun ini 2023 meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut ini rincian formasi PPPK Kemnaker 2023, lengkap dengan kualifikasi pendidikan serta penempatan unit kerjanya:
Jenis Kebutuhan PPPK Kemnaker 2023
Jenis kebutuhan PPPK Kemnaker tahun ini terdiri dari kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Untuk PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Dosen hanya tersedia untuk kebutuhan umum, sementara untuk PPPK tenaga teknis tersedia untuk kebutuhan umum dan khusus.
Lantas, apa perbedaan PPPK kebutuhan khusus maupun umum? Berikut ini uraiannya!
1. Kebutuhan Khusus
PPPK kebutuhan khusus, meliputi:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang melamar pada Instansi tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus - menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
2. Kebutuhan Umum
Pelamar umum adalah pelamar selain Eks THK-II dan Tenaga Non ASN.
Syarat Pendaftaran PPPK Kemnaker 2023
Sejumlah persyaratan perlu dipenuhi untuk mendaftar pada seleksi PPPK Kemnaker 2023. Syarat pendaftaran PPPK Kemnaker 2023 ini terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan Umum
Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Kemnaker T.A 2023 meliputi:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id;
- Untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dan Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
- Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran
dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan - Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran
- Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Teknik Mesin / D-IV Teknik Mesin; (lihat lampiran)
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kemnaker;
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
- Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi untuk 1 (satu) formasi jabatan.
Persyaratan Khusus
Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK untuk Tenaga Teknis Kemnaker Tahung Anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda Ya dalam tabel Disabilitas sebagaimana tercantum pada romawi I huruf a;
- Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
- Dokumen/surat resmi dari keterangan Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
- Pelamar kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan wajib mengupload Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.
Persyaratan Tambahan
Persyaratan tambahan wajib dan tambahan nilai untuk seleksi pengadaan PPPK Tenaga Teknis sesuai dengan Lampiran II pengumuman, dan peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemnaker 2023
- Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
- Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
- Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
- Melakukan swafoto;
- Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
- Mencetak Kartu Informasi Akun.
- Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
- Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
- Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Kesehatan/Teknis/Dosen;
- Pelamar memilih instansi Kementerian Ketenagakerjaan dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;
- Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
- Pelamarmengunggah dokumen persyaratan terdiri dari:
- Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
- Surat Lamaran diketik menggunakan komputer sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai dan harus sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
- Ijazah atau Transkip Nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak berlaku);
- Bagi Pelamar Kebutuhan Umum, surat keterangan pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja dan berstempel basah;
- Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Tenaga Non ASN, surat keterangan pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun secara terus - menerus untuk di Instansi Pemerintah yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dan
berstempel basah - Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
- Dokumen persyaratan tambahan yang telah ditentukan untuk setiap jabatan yang akan dilamar.
- Semua dokumen sebagaimana tersebut angka 7 harus dipindai/scan berwarna dalam format yang ditentukan di laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Surat Lamaran dan surat pernyataan wajib menggunakan e-materai. Pembelian e-materai dapat
dilakukan pada laman http://materai elektronik.com. Tutorial pembelian dan pembubuhan e-meterai bisa dibaca di sini. - Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);
- Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali);
- Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 20 September s.d 9 Oktober 2023 (ditutup pukul 23.59 WIB)
Jadwal Lengkap PPPK 2023
Berikut ini jadwal lengkap PPPK 2023 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.
- Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
- Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d. 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024.
Nah, demikianlah informasi lengkap formasi PPPK 2023 Kemnaker lengkap dengan syarat pendaftaran dan jadwalnya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(urw/edr)