detikSumut
Hukuman Pria Sodomi Bocah di Pijay Diubah jadi Cambuk
MS Aceh mengubah hukuman pria yang terbukti sodomi bocah 13 tahun di Pidie Jaya. Hukuman 150 bulan penjara diubah menjadi 150 kali cambukan.
Jumat, 10 Jun 2022 11:21 WIB