Putri Sumiati alias Uti (28) dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap debt collector bernama Roslindawati.
Polisi yang diduga memerkosa putri kandungnya ternyata bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu desa Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ayah di Tanjung Jabung Barat, Jambi, tega memerkosa tiga putri kandungnya selama beberapa bulan terakhir. Kini pelaku inisial ML telah ditangkap polisi.