Dalam SE Menaker disebutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Menjelang Lebaran, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ingatkan masyarakat agar tak konsumtif dan bijak dalam meminjam uang online agar terhindar dari masalah keuangan.